- Latar Belakang
Dari awal, UU Pornografi telah memunculkan kontroversi sejak masih bernama RUU Anti-Pornografi dan Pornoaksi. Opini dalam masyarakat terbelah, yang jika disederhanakan dapat dikelompokkan ke dalam tiga bagian, yaitu: (1) Kelompok yang mendukung RUU Pornografi; (2) Kelompok yang menentang adanya aturan pornografi dan pornoaksi; dan (3) Kelompok yang mendukung adanya regulasi tentang pornografi tapi menolak aturan seperti yang tercantum dalam RUU maupun UU Pornografi.[1]
Opini masyarakat tersebut kemudian berkembang lebih jauh dan diwujudkan dalam bentuk aksi pengerahan massa, baik itu berupa demonstrasi maupun aksi damai, misalnya melalui pentas seni. Kelompok kedua dan ketiga cenderung bergabung dalam menyuarakan aspirasinya untuk menentang RUU Pornografi. Kelompok ini sebagian besar didukung oleh aktivis HAM, aktivis perempuan, aktivis kebebasan beragama, dll. Sedangkan kelompok yang mendukung RUU Pornografi didominasi oleh kelompok Islam, seperti HTI, FPI, FUI dll.
Dalam proses pembahasannya di DPR, RUU Pornografi juga diwarnai kontroversi. Saat akan disahkan menjadi undang-undang, Fraksi PDIP, Partai Damai Sejahtera, dan dua orang anggota Fraksi Partai Golkar yang berasal dari Bali melakukan walk-out. Namun demikian, RUU ini tetap disahkan oleh DPR dan kemudian ditandatangani oleh presiden.
(lebih…)